MAKALAH TENTANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa.
Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam
yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu
komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran
bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada
lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan
suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak
luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa.
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari
agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber
daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia
menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antara negara
besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak
negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan
membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia
harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Disinilah letak kepentingan
Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia, untuk tetap teguh berdiri sebagai
satu kesatuan Negara Indonesia, untuk menghindari segala jenis ancaman
dan bahaya yang bermaksud menghancurkan atau merusak hakekat dan pendirian
Bangsa Indonesia. Ketahanan Nasional memiliki salah satu tujuan yakni untuk
menjaga keamanan dan ketentraman bangsa Indonesia dari segala bahaya. Itulah
sebabnya pentingnya perlindungan Negara di bidang Pertahanan dan Keamanan
negara Karena itu, Fungsi Pertahanan dan Keamanan negara diselenggarakan
melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa
serta menanggulangi setiap ancaman meliputi subfungsi pertahanan, subfungsi
keamanan dalam negeri dan subfungsi keamanan ketertiban masyarakat.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi
keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan
nasional. Dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang
tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat menegakkan dan
mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan
keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan
Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan
perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan
nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancaman, sehingga usaha
bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai,
aman, tenteram, tertib dan dinamis.Pembinaan
pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan,
yang meliputi kemampuan kekuatan di darat,
di laut, di udara, penertiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu
melaksanakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan
keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kekayaan Angkatan Bersenjata RI
sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya, memikul tugas dan
tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan memperjuangkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembinaan kemampuan ABRI sebagai
kekuatan sosial diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan
rakyat, mampu secara
aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasional, serta dapat meningkatkan
peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di samping itu, operasi Bakti
ABRI merupakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang berharga kepada
masyarakat .
1.1
Penegasan Mengenai Judul
Dalam kesempatan ini kita akan membahas pertahanan nasional
dan keamanan Negara Republik Indonesia, kita sebagai penerus bangsa, kita harus
punya jiwa patriotisme terhadap Negara Republik Indonesia, kita harus bisa
menjaga bangsa ini dari pesaing yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam
Indonesia yang kaya, seperti yang sudah di bahas di awal tadi. Banyak sekali
yang ingin menguasai bangsa ini, makanya begitu penting sekali pertahanan dan
keamanan Negara.
1.2
Alasan Pemilihan Judul
Karena saya memilih judul ini saya sangat tertarik sekali
dengan pokok pembahasan, tentang pertahanan nasional dan keamanan Negara. Saya
ingin sekali mengupas masalah pertahanan Negara kita ini apakah sudah bagus
pertahanan Negara ini, makanya kita harus paham tentang pertahanan nasional
karena, Negara ini sangat kaya sekali dengan sumber daya alam.
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Dengan adanya makalah yang berjudul
Ketahanan Nasional ini dapat mengetahui apa
pengertian-pengertian ketahanan nasional.
2. Penulis mengiginkan makalah ini
menjadi bahan bacaan yang menarik bagi para pembaca.
3. Penulis berharap makalah ini dapat
menjadi bahan materi pada mata kuliah pendidikan
kewarganegaraaan dan dalam tugas yang sama.
BAB II
KEADAAN DAN MASALAH
Strategi nasional bangsa Indonesia yang mengutamakan pembangunan
nasional untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, merupakan kepentingan nasional
yang utama. Oleh karena itu segenap upaya nasional, baik ke dalam maupun ke
luar harus menunjang. suksesnya pembangunan nasional. Sehubungan dengan itu,
upaya pertahanan dan keamanan nasional berkewajiban mendukung usaha pembangunan itu
dengan menjamin terpeliharanya suasana dan kondisi masyarakat yang damai, aman,
tenteram, tertib dan dinamis. Pembangunan
pada hakekatnya adalah suatu proses perubahan
masyarakat dari suatu keadaan tertentu
menuju suatu keadaan baru yang lebih
baik dan lebih maju. Dan setiap perubahan akan selalu menyebabkan gangguan
terhadap keseimbangan, sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan oleh gangguan
keseimbangan yang lahir dari proses perubahan ini akan merupakan suatu
perubahan keadaan yang harus dihadapi dan diatasi secara terus menerus.
Kondisi fisik bumi Indonesia serta letak geografisnya di
dunia mengandung faktor-faktor penentu strategis yang relatif permanen.
Garis-garis pantainya yang panjang, laut teritorial beserta selat-selatnya, dan wilayah
udaranya menjadi jalur pelayaran dan penerbangan internasional. Wilayah
perbatasan yang belum berkembang, mewujudkan suatu pola permasalahan
tersendiri. Perkembangan sosial ekonomi dan kepadatan penduduk yang sangat
tinggi di daerah-daerah tertentu, mengandung pula permasalahan yang relatif
permanen. Semua itu memerlukan perhatian dari segi pertahanan dan keamanan
nasional. Sebagai
suatu bangsa yang berada dalam lingkungan dunia yang luas, perjuangan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
dapat mengakibatkan kepentingan bangsa Indonesia dihadapkan kepada kepentingan
bangsa lain. Dalam keadaan demikian, bangsa Indonesia yang cinta damai
mengutamakan penyelesaian masalah melalui
perundingan dan diplomasi. Tetapi, karena tidak ada jaminan bahwa bangsa lain
tidak akan menggunakan perang sebagai cara penyelesaian, maka bangsa Indonesia
harus menjalankan upaya untuk membela dirinya terhadap
berbagai bentuk perang yang mungkin dilancarkan terhadapnya oleh bangsa lain.
Walaupun perang umum dapat
diharapkan tidak akan terjadi dalam jangka waktu lima tahun yang akan datang,
namun perang terbatas tetap merupakan ancaman
yang sukar untuk dapat dicegah, sedang kegiatan subversi senantiasa akan merupakan
bahaya laten yang akan memanfaatkan setiap keadaan dalam negeri bangsa-bangsa
yang sedang berkembang. Oleh karena itu upaya pertahanan dan keamanan haruslah
dapat mewujudkan kemampuan untuk dapat menghadapi dan menanggulangi ancaman
perang terbatas, dan mencegah serta mengatasi kegiatan subversi dalam berbagai
bentuknya.
Dalam pengkajian masalah pertahanan
dan keamanan nasional diketemukan banyak ketidak-pastian. Ketidak pastian masa
depan menuntut tersedianya jaminan dalam berbagai bentuk. Pertama, perkembangan keadaan yang dapat melahirkan ancaman
harus dapat diketahui segera. Suatu
kemampuan intelijen harus dimiliki
agar dapat mewujudkan jaminan tersedianya waktu peringatan yang maksimum.
Kedua, persiapan pertahanan dan keamanan nasional tidak dapat ditunda
sampai munculnya suatu ancaman secara pasti. Perkembangan-perkembangan yang
mendadak menuntut tersedianya kekuatan siap
yang cukup, yang jika perlu dalam waktu yang singkat masih dapat diperbesar
lagi dengan mengaktifkan kekuatan cadangan. Ketiga, berbagai peristiwa dalam
berbagai bentuk dapat timbul kemudian. Pengkajian harus senantiasa dilakukan
terhadap peristiwa-peristiwa yang belum terjadi, tetapi dapat merupakan bentuk
peristiwa yang dapat saja timbul di masa depan.
Kelangsungan
hidup bangsa dan negara Indonesia perlu diamankan terhadap ancaman perang dan
segala bentuk gangguan keamanan. Kepentingan nasional yang demikian tinggi nilainya, harus
dijamin kelangsungannya oleh Bangsa Indonesia sendiri dan tidak
boleh disandarkan kepada kekuatan bangsa lain. Ketetapan bangsa Indonesia
untuk tidak mengikatkan diri dalam
suatu persekutuan atau fakta
pertahanan, memperkuat keharusan
untuk selalu bersandar pada kemampuan
sendiri. Di samping itu, kepentingan
Indonesia terhadap perdamaian dunia, khususnya keamanan di kawasan Asia
Tenggara, mewajibkan bangsa Indonesia
untuk turut serta dalam upaya internasional maupun regional untuk memelihara
keamanan dan perdamaian. Beban kewajiban
ini dapat berupa suatu kekuatan pemelihara perdamaian, sebagai salah satu
sahamnya dalam kerjasama internasional. Sebagai suatu bangsa yang cinta damai, Indonesia lebih mengutamakan
penyelesaian pertentangan melalui jalan kebijaksanaan politik dari pada jalan militer. Meskipun demikian dalam
keadaan tertentu, kemampuan Hankamnas
yang berdiri di belakangnya, berguna untuk mendukung kebijaksanaan politik.
Oleh karena itu bagi Indonesia adalah penting untuk menampakkan dirinya
sebagai suatu negara yang menangani setiap permasalahan Hankamnas secara
bersungguh-sungguh serta untuk menunjukkan bahwa kekuatan yang dimilikinya
mempunyai kemampuan yang harus diperhitungkan.
Kepentingan-kepentingan
nasional lainnya menuntut dijalankannya politik bebas dan aktif oleh Negara
Republik Indonesia, yang diabdikan kepada kepentingan nasional. Politik bebas
dan aktif juga bertujuan turut serta dalam usaha mencapai dan memelihara
perdamaian dunia, khususnya di kawasan Asia Tenggara yang sangat besar
pengaruhnya terhadap segenap upaya pembangunan nasional.
Sebagai suatu
negara yang belum dapat menghasilkan sendiri segala keperluannya, Indonesia,
berkepentingan untuk dapat melangsungkan hubungan ekonomi dengan
negara-negara lain di dunia. Suasana aman dan damai di seluruh dunia akan memungkinkan Indonesia memasarkan
hasil-hasil produksinya ke segenap penjuru
dunia, dan sebaliknya memperoleh segenap keperluan yang belum dapat dihasilkan
sendiri dari negara yang dapat menyediakannya. Sehubungan dengan kepentingan
itu, bangsa Indonesia merasa wajib untuk turut serta dalam setiap usaha mewujudkan
dan memelihara perdamaian dunia. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia
sebagai suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya serta segala sifat
dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara menjadi kepentingan
Hankamnas, di satu pihak untuk dapat menjamin keutuhan wilayah nasional dan
melindungi sumber-sumber kekayaan alam
beserta eksploitasinya, serta di lain pihak untuk menunjukkan kemampuan Hankamnas dalam menegakkan
hak dan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Suatu hal yang sangat panting
yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah posisi yang diambil oleh Bangsa
Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi dan kesatuan wilayah
Hankamnas.
Hankamnas pada
hakekatnya merupakan hasil upaya total yang mengintegrasikan segenap potensi
dan kekuatan politik, ekonomi, sosial-budaya dan militer bagi kepentingan
nasional Setiap manusia Indonesia segara perorangan akhirnya akan merupakan subyek maupun
obyek yang utama, sehingga karenanya harus dibekali dan diperkuat untuk dapat
menjalankan peranannya baik sebagai pelaku maupun sebagai benteng keamanan
nasional. Dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai nasional lainnya sebagai
bekal yang tangguh, serta dilengkapi dengan pengetahuan dan ketrampilan,
diharapkan spontanitas dan militansi segenap rakyat Indonesia dapat dikerahkan
dalam menghadapi setiap ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keamanan dan kelangsungan, hidup bangsa, tanpa mengenal
menyerah.
Pertahanan ini
disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian
antar Angkatan. Untuk seluruh Kekuatan Pertahanan ini perlu dibangun
atau ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan, baik yang berupa pangkalan
operasi maupun asrama kesatuan, yang lokasinya sedapat mungkin disesuaikan
dengan rencana pengembangan wilayah. Program Utama ini terdiri dari Program Bala
Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan
Terpusat, Program Bala Cadangan dan Program Intelijen, dan Komunikasi
Terpusat.
BAB III
PENETAPAN PEMROGRAMAN
3.1 Program Bala
Pertahanan Wilayah
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD
diprioritaskan pada peningkatan pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok
wilayah Nasional
untuk dapat menciptakan kondisi teritorial yang mantap serta dapat menumbuhkan
desa sebagai pangkal kekuatan pertahanan rakyat semesta meningkatkan kemampuan
kekuatan pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah
serta meningkatkan kemampuan aparatur intelijen dari tingkat Kodam sampai dengan tingkat
Koramil, sehingga dapat melaksanakan penginderaan sedini mungkin, menghambat,
melokalisasikan dan menetralisasikan setiap gangguan dan ancaman.
b) Pembinaan TNI-AL
diprioritaskan
pada peningkatan pengendalian laut dan peningkatan pembinaan perlawanan
rakyat di laut guna mendukung kemampuan pengamatan laut teritorial dalam rangka
mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan meningkatkan sistem dukungan
administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang
dilaksanakan oleh Kekuatan Wilayah maupun Kekuatan Terpusat.
c) Pembinaan TNI-AU
diprioritaskan pada peningkatan
kemampuan komando dan pengendalian operasi
udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut;
peningkatan kemampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi
yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; meningkatkan
sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang
operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh
kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
3.2
Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai
berikut:
a) Pembinaan TNI-AD
diprioritaskan pada peningkatan kekuatan pemukul yang memiliki daya tempur dan
kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai,
beserta perlengkapan yang lebih baik.
b) Pembinaan TNI-AL
diprioritaskan pada peningkatan
kemampuan peperangan di laut dan peningkatan
kemampuan pengamatan laut dengan mengembangkan kekuatan-kekuatan tempur laut
yang tergabung dalam Eskader TNI-AL.
c) Pembinaan TNI-AU
diprioritaskan pada peningkatan kemampuan pengamatan udara, penyerangan udara dan
pertahanan udara.
3.3 Program Angkutan
Terpusat
Program ini meliputi kegiatan
peningkatan kemampuan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan
perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan membentuk dan atau
menyempurnakan satuan-satuan angkutan strategis, terutama laut dan udara.
Program Bala Cadangan
Program ini
meliputi kegiatan pembentukan satuan-satuan tempur cadangan untuk meningkatkan
kekuatan bala pertahanan wilayah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan
peperangan wilayah satuan-satuan angkutan darat, laut dan udara cadangan untuk
meningkatkan kemampuan pemindahan strategis serta personil militer cadangan
dalam rangka membangun satuan-satuan, dan cadangan. Untuk itu, perlu segera
disiapkan ketentuan-ketentuan serta petunjuk-petunjuk .
3.4
Program Intelijen dan Komunikasi Terpusat.
Program ini
meliputi kegiatan:
a) Peningkatan
kemampuan intelijen strategis melalui peningkatan kemampuan personil yang ada
dan penambahan tenaga-tenaga ahli, serta meningkatkan penginderaan dan apresiasi
terhadap lingkungan strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang meliputi
bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, psychologi dan militer,
sehingga perubahan-perubahan
tersebut dapat di identifikasikan dengan
teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk bertindak.
b) Peningkatan
pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan
perairan wilayah Nusantara, yang punya arti penting bagi upaya
pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan nasional.
c)
Peningkatan
kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan
modern yang sudah ada.
3.5
Program Utama Kekuatan
Program ini
meliputi kegiatan peningkatan kemampuan kepolisian daerah untuk dapat
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberikan pelayanan dan
penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap keamanan
dan ketertiban masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan
atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
1) Program
Kepolisian Pusat
Program ini meliputi kegiatan
peningkatan kemampuan
untuk penanggulangan gangguan-gangguan terhadap
keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pencegahan serta penindakan
secara khusus.
2) Program Angkutan
Terpusat
Kebutuhan pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh Angkutan Terpusat dari Program Utama Kekuatan
Pertahanan.
3) Program Bantuan
Keamanan Masyarakat
Program ini meliputi kegiatan
peningkatan kemampuan menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan
peningkatan kemampuan dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam
badan-badan pemerintah tertentu.
4) Program
Intelijen Kepolisian
Program ini meliputi kegiatan
peningkatan kemampuan penginderaan gejala atau kecenderungan yang dapat
mengarah kepada timbulnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, yang disebabkan oleh perkembangan dan perubahan tata hidup masyarakat
di dalam negeri dan masyarakat dunia
umumnya, sehingga pencegahan dapat
dilaksanakan sedini dan secepat
mungkin.
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan kepolisian daerah untuk dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberikan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban,
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan kepolisian daerah untuk dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberikan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban,
masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak,
membuktikan di depan pengadilan dan
melaksanakan putusan pengadilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
3.6
Program Utama Dukungan Umum
1)
Program
Penelitian dan Pengembangan
Program ini meliputi
kegiatan peningkatan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
dengan menitik beratkan pada perwujudan dan penyempurnaan doktrin pertahanan dan
keamanan nasional, sehingga menghasilkan tatanan dengan hirarki yang tepat,
mengkait dan merupakan satu
kebulatan. Dalam bidang perlengkapan dan peralatan, diadakan kerja sama yang
erat dengan berbagai lembaga penelitian dan pengembangan yang ada, dengan
memanfaatkan sebanyak mungkin hasil-hasil yang dicapai oleh lembaga tersebut.
2)
Program
Pembekalan dan Pemeliharaan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan yang
diprioritaskan pada peningkatan atau perwujudan kemampuan produksi senjata
ringan, amunisi, bahan-bahan peledak dan pendorong serta alat-alat perhubungan pembentukan
persediaan bekal perang yang memadai untuk menghadapi keadaan-keadaan
darurat, dan peningkatan kemampuan perbaikan besar dan modifikasi alat tempur
utama, serta peningkatan kemampuan produksi suku cadang dalam rangka swadaya di
bidang pemeliharaan.
3) Program
Pendidikan, Kesehatan dan Kegiatan Umum Personil
Program ini
meliputi kegiatan peningkatan pembinaan personil baik militer/polisi maupun
sipil untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Di bidang personil
militer/polisi diprioritaskan pada peningkatan keahlian/kejuruan jabatan
melalui pengadaan yang tepat, pendidikan pembentukan dan pendidikan keahlian/kejuruan yang
sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan
pejuang yang terdukung oleh kemampuan profesional
yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan. Di bidang personil sipil
meningkatkan penggunaan pegawai sipil dalam upaya pertahanan dan keamanan
nasional sehingga menjadi komplemen dari pada
personil militer/polisi untuk tugas-tugas yang tidak memerlukan
kwalifikasi militer/polisi. Peningkatan perawatan personil terutama pada
bidang subsistensi dan kesehatan. Peningkatan usaha
penyaluran personil yang habis masa dinasnya atau memberikan bantuan agar dapat
menyesuaikan diri dalam kehidupan setelah selesai menjalankan dinas sehingga dapat menjadi pendorong dan penggerak pembangunan
4).
Program Administrasi dan Manajemen
Program ini meliputi kegiatan peningkatan administrasi dan manajemen yang terutama
diprioritaskan pada fungsionalisasi dan efisiensi segenap badan pertahanan dan keamanan; menyempurnakan sistem manajemen
sehingga mewujudkan suatu pembinaan
partisipatif di semua tingkat, dengan
menyusun sistem administrasi dan manajemen yang memadai, lengkap dan
menyeluruh, yang mampu menjamin efisiensi penggunaan segenap sumber daya.
BAB IV
CONTOH KASUS
4.1 Indonesia Vs Malaysia -
Fenomena Perbatasan Negara Berdaulat
Berbicara soal batas wilayah yang
memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat
konflek sekali. Tidak jarang hampir disetiap negara sering terjadi konflik
antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.
Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Keamanan PBB
tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia
menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan
dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian
atau wilayah subnasional.
Perbatasan yang terdapat di daratan suatu wilayah biasanya
ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan
bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan
bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan
PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain
ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa
juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya
berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan
dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas
perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang
berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering
kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas
negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan
dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara
tetangganya sering kali terjadi kesalah pahaman, dan hal itu sering terjadi
pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas
wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia
Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia
Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi
dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara
perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan
perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu
perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas sering terjadi
semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda yang dilakukan
oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas wilayah perbatasan
dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas perbatasan, pembangunan
ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun melebihi batas negara yang
telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta perbatasan yang sepihak yang
dilakukan oleh negara bersangkutan (salah satu negara tetangga yang
berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya dengan melakukan perubahan
peta internasional soal tanda batas garis perbatasan wilayah negara secara
ilegal dan sepihak).
4.2 Malaysia Pelanggar Perbatasan Indonesia Terbanyak:
Ditahun 2008 - 2009, pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara
tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya
pelanggaran perbatasan wilayah negara masih terus dilakukan oleh negara
tetangga. Malaysia yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.
Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi I dengan
menteri-menteri di jajaran Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta,
Senin (2 Maret 2009). Menko polhukam Widodo AS (pada masa kepemimpinan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode I) itu memaparkan tentang
berbagai pelanggaran terhadap wilayah RI yang terjadi dalam kurun waktu Januari
hingga Desember 2008.
Dari catatan Kementrian Polhukam, Provinsi Kalimantan Timur
adalah wilayah RI yang paling sering mengalami pelanggaran wilayah oleh negara
lain. Untuk pelanggaran wilayah perbatasan perairan Indonesia, di perairan
Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi 21 kali pelanggaran
oleh Kapal Perang Malaysia dan enam kali oleh Kapal Polisi Maritim Malaysia.
Sementara di perairan lainnya sebanyak tiga kali, ucapnya.
Dalam raker yang juga dihadiri Menteri Pertahanan, Kepala BIN, Jaksa Agung,
Panglima TNI dan Kapolri itu, Widodo mengungkapkan, pelanggaran wilayah
perbatasan udara paling banyak terjadi juga di wilayah Kalimantan Timur.
Selama 2008, terjadi 16 kali pelanggaran wilayah udara di
Kaltim, sebutnya. wilayah lain yang juga mengalami pelanggaran kedaulatan udara
antara lain tiga kali di Papua, dua kali di wilayah Selat Malaka dan tujuh kali
di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Sementara untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya
berupa pemindahan patok-patok batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan
patok batas terjadi di Sektor Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional
Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu, kata Widodo.
Selain itu, mantan Panglima TNI ini melanjutkan, pelanggaran wilayah perbatasan
darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang
sah.
Pada raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga
itu, Widodo juga menjelaskan perihal berbagai tindakan atas pelanggaran
kedaulatan wilayah RI. Untuk pelanggaran wilayah darat, Departeman Luar Negeri
RI telah mengirimkan sejumlah nota protes ke negara pelanggar. Kasus
pelanggaran wilayah darat juga dibawa ke forum Genera Border Committe (GBC)
Indonesia-Malaysia maupun Joint Border Committe (JBC) Indonesia-Papua Nugini.
Dan untuk pelanggaran wilayah perairan dan udara nasional, telah direspon
dengan pengusiran langsung oleh satuan operasional TNI, serta pengiriman nota
protes oleh Deplu, tutur Widodo. (berita hankam)
4.3 Militer Diraja Malaysia Memasuki Wilayah Perairan
Indonesia Di Ambalat
Ditahun 2010, tepatnya di bulan Agustus 2010 yaitu sebanyak tiga orang
petugas dari KKP ditangkap oleh polisi perairan Malaysia setelah menangkap
tujuh nalayan Malaysia yang ketahuan menangkap ikan di wilayah perairan
Indonesia. Tiga orang petugas dari KKP kemudian ditahan di Malaysia dan mereka
dibebaskan dengan cara dibarter dengan tujuh nelayan Malaysia.
Dalam peristiwa ini spontan mendapat banyak protes dari waga
negara Indonesia, dan termasuk protes keras dikeluarkan oleh pemerintah
Republik Indonesia terhadap pemerintahan Malaysia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Fadel Muhammad
mengatakan Malaysia meremehkan Indonesia dengan
memperlakukan tiga petugas dari kementeriannya yang ditangkap polisi
air Malaysia kurang layak.
“Tiga orang petugas dari KKP (Kementerian Kelautan
dan Perikanan) yang ditangkap polisi air Malaysia ditahan dikantor polisi
Malaysia, dipakaikan pakaian tahanan, dan pada saat keluar ruangan tangannya
diborgol,” kata Fadel Muhammad pada diskusi polemik “Indonesia-Malaysia:
Serumpun tapi Tidak Rukun” di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, perlakuan polisi Malaysia itu meremehkan
Indonesia. Apalagi tiga orang tersebut adalah petugas resmi yang ditangkap saat
menjalankan tugasnya yakni menangkap tujuh nelayan Malaysia yang ketahuan
menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Fadel meminta kepada pemerintah untuk bersikap lebih tegas
karena kalau terus-menerus seperti ini ia mengkhawatirkan tindakan Malaysia
akan semakin meremehkan Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan
Brigjen I Wayan Midhio mengatakan, pejabat di Kementerian Pertahanan bergaul
banyak dengan pejabat di Kementerian Pertahanan maupun militer dari Malaysia.
“Setahu saya tidak ada pejabat
militer Malaysia yang meremehkan Indonesia,” katanya.
Untuk menjaga pertahanan di wilayah perbatasan, kata dia,
Kementerian Pertahanan melakukan kerja sama pertahanan dengan Malaysia maupun
dengan Singapura.
Insiden di Bintan, Kepulauan Riau yang melibatkan nelayan
Malaysia, tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan serta pemerintah Indonesia
dan Malaysia sebenarnya menunjukkan lemahnya pertahanan laut Indonesia.
” Kami minta kasus sengketa Malaysia jadi momentum membenahi
pengelolaan wilayah perbatasan maritim” kata Mahfudz Sidik, Anggota Komisi
Pertahanan DPR dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2010.
Dalam diskusi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel
Muhammad mengakui, pertahanan maritim Indonesia masih lemah. Ini karena
kurangnya koordinasi antara satu pihak dengan lainnya. ” Dilihat dari yang
berperan, harusnya lebih dari cukup. Tapi ini karena tak pernah ada kerjasama”
kata Fadel.
Menurut Fadel, keamanan di laut Indonesia ditangani pasukan
dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Keamanan Laut,
kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan petugas dari bea cukai. “Saya sudah lapor
Presiden untuk ditata, agar kejadian dengan Malaysia kemarin tidak terjadi lagi
dan tidak saling menyalahkan,” kata Fadel.
Nantinya pengamanan kawasan maritim, Fadel berharap
ditangani Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan I Wayan Midhio mengakui
perlu ada kesepakatan untuk mengatur keamanan laut. “UU-nya belum ada, perlu
dirancang untuk kepastian pembagian penjagaan,” kata Dia.
BAB V
ANALISIS
5.1 Perbatasan Laut
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai
sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik
perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). wilayah laut Indonesia
berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand,
Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini
(PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang
jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih
perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai
kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
5.2 Perbatasan Darat
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung
dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste.
Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15
kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang
berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik, bila
ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya.
5.3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun
2005
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah
Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional.
Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan
wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat
di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan
adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung
berorientasi sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang
aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan
pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan
(prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security
approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional
2004-2009), bertujuan untuk :
(a) menjaga keutuhan
wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin
oleh Hukum Internasional;
(b)
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan
lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan
keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
5.4 Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2005
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah
pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam
mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara
lain Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan,
pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk
wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan
perikanan, irigasi, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan
publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk
telekomunikasi serta listrik pedesaan;Pengembangan ekonomi di wilayah
Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang
dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas
negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas
kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di
wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan
pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan
Negara.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Kondisi “perbatasan tanpa batas”
yang sudah dibiarkan mengambang selama 65 tahun Indonesia merdeka ini akan
terus menjadi bumerang bagi Indonesia dan Malaysia. Hal ini sudah tentu dapat
menjadi potensi konflik yang besar bagi hubungan Indonesia dan Malaysia apabila
tidak diselesaikan, terlebih berada di beberapa kawasan yang krusial karena
keempat kawasan tersebut tidak saja terkait dengan permasalahan kedaulatan,
tetapi juga nilai ekonomi seperti jalur perdagangan, perikanan, dan sumber daya
alam.
Hal seperti ini sebetulnya dapat dihindari apabila Indonesia
telah menyelesaikan permasalahan perbatasan sebelum suatu isu menjadi besar.
apabila telah dilakukan jauh sebelumnya, peluang pencapaian kesepakatan dalam
ruang negosiasi juga masih besar. Sudah sepatutnya Indonesia mulai memberikan
konsentrasinya pada permasalahan perbatasannya sebagai “ancaman yang konstan
terhadap kedaulatan”. Maka dari itu pemerintah Indonesia harus lebih tegas,dan
tidak ada lagi perseteruan antara Negara tetangga nyaitu Malaysia.
6.2
Saran
Kita sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) harus biasa
membantu mempertahankan Negara ini dari Negara yang ingin menguasai kekayaan
bangsa Indonesia seperti ,pulau-pulau, kebudayaan, dll. Jangan samapai kita ini
saling bermusuhan sesama WNI, kita harus mempunyai prinsip hidup yang baik, dan
sebagai warga Negara yang baik, kita tidak boleh ragu dalam mengambil
keputusan, apa lagi perintah harus benar tepat dalam mengambil keputusan, jangan
sampai kita mau di adu dombakan oleh bangsa lain.
DAFTAR PUSTAKA
· WEBSITE
http://www.tugaskuliah.info/2010/03/makalah-ketahanan-nasional
pendidikan.html
http://www.organisasi.org
http://kompas.com/keamanan-negara-ri/kasus-ambalat
http://indoskripsi.com
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/34TAHUN2004UU.htm
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_3_02.htm